September 26, 2023 | Other Activities
Untuk memenuhi rekomendasi PBB agar setiap negara anggotanya menyelenggarakan sensus penduduk secara serentak, Pemerintah RI mengundangkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1960 tentang Sensus sebagai pengganti Volkstelling Ordonnantie 1930.
Dalam rangka memenuhi kebutuhan bagi penyusunan perencanaan Pembangunan Semesta Berencana, pada tanggal 26 September 1960. Pemerintah RI mengundangkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1960 tentang Statistik sebagai pengganti Statistiek Ordonnantie 1934. Undang-Undang tersebut secara rinci mengatur penyelenggaraan statistik dan organisasi Biro Pusat Statistik.
Presiden RI pada Agustus 1996 menetapkan tanggal diundangkannya. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1960 tentang Statistik tersebut sebagai ”Hari Statistik Nasional”. Alasannya, bahwa kelahiran Undang-Undang tersebut merupakan titik awal perjalanan BPS dalam mengisi kemerdekaan di bidang statistik yang selama ini diatur berdasarkan sistem perundang-undangan kolonial. Kemudian, Pemerintah RI menetapkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik, sebagai pengganti Undang-Undang Nomor 6 dan 7 Tahun 1960.
BPS-Statistics Indonesia
Badan Pusat Statistik Kabupaten Jepara (Statistics Jepara)Jl. Ratu Kalinyamat Komplek Perkantoran 59419 Jepara
Telp/Faks (62-291) 591119
Mailbox : bps3320@bps.go.id
About Us