PENERIMAAN CALON MITRA TENAGA ADMINISTRASI SENSUS PENDUDUK 2020 - Berita - Badan Pusat Statistik Kabupaten Jepara

Untuk mendapatkan data BPS, bisa datang langsung ke Pelayanan Statistik Terpadu BPS Jepara, Jl. Ratu Kalinyamat Komplek Perkantoran Jepara, atau bisa mendownload softcopy publikasi dari menu publikasi.

Untuk meningkatkan kualitas Pelayanan Statistik Terpadu (PST) BPS Kabupaten Jepara, mohon kesediaan Bapak/Ibu/Sdr/i untuk dapat mengisi Survei Kebutuhan Data (SKD) 2024. Klik tautan ini --> SKD2024

Layanan online Pelayanan Statistik Terpadu (PST) dapat diakses melalui 1. Email: bps3320@bps.go.id dengan subject Permintaan Data, 2. Akses pst.bps.go.id.

PENERIMAAN CALON MITRA TENAGA ADMINISTRASI SENSUS PENDUDUK 2020

PENERIMAAN CALON MITRA TENAGA ADMINISTRASI SENSUS PENDUDUK 2020

27 Januari 2020 | Kegiatan Statistik Lainnya


PENGUMUMAN

NOMOR : 029/BPS/3320/01/2020


TENTANG

PENERIMAAN CALON MITRA

TENAGA ADMINISTRASI SENSUS PENDUDUK 2020

BADAN PUSAT STATISTIK KABUPATEN JEPARA

TAHUN ANGGARAN 2020

 

Pada tahun 2020 Badan Pusat Statistik Kabupaten Jepara akan menyelenggarakan kegiatan Sensus Penduduk 2020 (SP2020). Untuk mendukung kelancaran kegiatan administrasi SP2020, BPS Kabupaten Jepara membutuhkan 1 (satu) orang mitra tenaga administrasi SP2020 untuk bekerja selama 10 bulan (Bulan Februari s.d. November 2020) dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut:

 A.    Persyaratan Umum

1.    Pria/Wanita minimal berumur 20 tahun

2.    Berpenampilan rapi dan menarik

3.    Sehat jasmani dan rohani serta bebas dari narkoba

4.    Berkelakuan baik

5.    Tidak sedang mengikuti kegiatan perkuliahan atau bekerja di tempat lain

6.    Berdomisili di Kabupaten Jepara dan ber KTP Jepara

7.    Berkomitmen menjalankan Kontrak/Surat Perjanjian Kerja

B.    Persyaratan Khusus

1.    Diutamakan berpendidikan DIII jurusan Ekonomi Akuntansi / Manajemen keuangan

2.    Mampu mengoperasikan komputer minimal program office (word, excel, power point dan internet)

3.    Diutamakan memiliki SIM dan kendaraan bermotor serta dapat menggunakannya

4.    Diutamakan memiliki laptop

C.   Tahapan dan Jadwal Seleksi

1.    Surat lamaran hanya dapat disampaikan melalui email paling lambat tanggal 28 Januari 2020 sampai dengan pukul 14.30 WIB melalui alamat email sp2020.3320@bps.go.id Pada surat lamaran agar dicantumkan no HP dan dilampirkan  scan KTP serta scan Ijazah

2.     Pendaftar yang memenuhi syarat administrasi akan diumumkan pada tanggal 29 Januari 2020 melalui website https://jeparakab.bps.go.id dan papan pengumuman BPS Kabupaten Jepara

3.    Seleksi (praktek dan wawancara) dilaksanakan tanggal 30 Januari 2020

4.    Pengumuman hasil seleksi dilakukan pada tanggal 31 Januari 2020 melalui website https://jeparakab.bps.go.id dan papan pengumuman BPS Kabupaten Jepara

D.   Lain-lain

1.    Pelamar yang dinyatakan diterima wajib melapor dan melengkapi berkas paling lambat tanggal 31 Januari 2020 pukul 16.00 WIB, yaitu :

a.    Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Bebas Narkoba yang dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter di RS / Puskesmas.

b.     Surat Pernyataan tidak sedang mengikuti kuliah dan tidak sedang bekerja di tempat lain.

c.    Surat Ijin yang ditandatangani orang tua atau suami bagi yang sudah menikah.

Jika sampai dengan batas waktu tersebut pelamar tidak menyerahkan persyaratan dimaksud maka pelamar dinyatakan gugur

2.    Keputusan panitia seleksi bersifat mutlak, mengikat dan tidak dapat diganggu gugat

3.    Penerimaan calon mitra tenaga administrasi SP2020 tidak dipungut biaya. BPS Kabupaten Jepara tidak bertanggung jawab atas pungutan atau tawaran berupa apapun oleh oknum yang mengatasnamakan BPS Kabupaten Jepara atau Tim Panitia Seleksi

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik Kabupaten Jepara (Statistics Jepara)Jl. Ratu Kalinyamat Komplek Perkantoran 59419 Jepara

Telp/Faks (62-291) 591119

Mailbox : bps3320@bps.go.id

logo_footer

Tentang Kami

Manual

S&K

Daftar Tautan

Hak Cipta © 2023 Badan Pusat Statistik