Susenas MSBP : Harus sesuai SOP, akurat dan dipercaya publik - Berita - Badan Pusat Statistik Kabupaten Jepara

Untuk mendapatkan data BPS, bisa datang langsung ke Pelayanan Statistik Terpadu BPS Jepara, Jl. Ratu Kalinyamat Komplek Perkantoran Jepara, atau bisa mendownload softcopy publikasi dari menu publikasi.

Untuk meningkatkan kualitas Pelayanan Statistik Terpadu (PST) BPS Kabupaten Jepara, mohon kesediaan Bapak/Ibu/Sdr/i untuk dapat mengisi Survei Kebutuhan Data (SKD) 2024. Klik tautan ini --> SKD2024

Layanan online Pelayanan Statistik Terpadu (PST) dapat diakses melalui 1. Email: bps3320@bps.go.id dengan subject Permintaan Data, 2. Akses pst.bps.go.id.

Susenas MSBP : Harus sesuai SOP, akurat dan dipercaya publik

Susenas MSBP : Harus sesuai SOP, akurat dan dipercaya publik

20 September 2021 | Kegiatan Statistik


Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) menjadi sandaran  utama untuk memenuhi kebutuhan pemerintah dalam mengimplementasikan pembangunan nasional agar sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 dan tujuan pembangunan internasional (Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB)/Sustainable Development Goals (SDGs)). Susenas dikumpulkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) untuk memberikan potret kemajuan pembangunan. Potret tersebut harus akurat dan dapat dipercaya oleh publik secara luas. Susenas Modul Sosial Budaya dan Pendidikan (MSBP) 2021 merupakan salah satu survei rutin BPS yang menyediakan data pembangunan di bidang sosial ekonomi pada tingkat nasional dan provinsi. Pada bulan September 2021, BPS menyelenggarakan Susenas Modul Sosial Budaya dan Pendidikan (MSBP). Kuesioner yang digunakan pada pencacahan Susenas MSBP 2021 adalah Kuesioner Modul Sosial Budaya dan Pendidikan (VSEN21.MSBP) dan Kuesioner Konsumsi/ Pengeluaran (VSEN21.KP). Kuesioner Susenas MSBP 2021 disusun dengan tujuan untuk menghasilkan indikator-indikator yang sesuai dengan RPJMN, Neraca Nasional, dan SDGs.

Sebelum pelaksanana survei, seluruh calon petugas mengikuti pelatihan yang diselenggarakan oleh BPS Provinsi Jawa Tengah. Pelatihan dikemas dalam bentuk pembelajaran mandiri melalui elearning selama 3 (tiga) hari tanggal 9-11 September 2021 dan kelas interaktif selama 4 (empat) hari tanggal 13-16 September 2021 dengan peserta dari BPS Kabupaten Jepara sebanyak 6 PML dan 11 PCL. Pelaksanaan survei diawali dengan identifikasi rumah tangga hasil Susenas Maret 2021, selanjutnya akan dilakukan pencacahan lengkap bagi sampel rumah tangga terpilih. Seluruh tahapan pelaksanaan harus dilakukan sesuai kerangka SOP yang telah ditetapkan dan proses ban berjalan harus diperhatikan untuk menghindari penumpukan dokuman baik di PCL maupun PML. Harapannya survei dapat berjalan dengan lancar dan seluruh peserta dapat bertanggungjawab menjaga kualitas data yang dikumpulkan.

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik Kabupaten Jepara (Statistics Jepara)Jl. Ratu Kalinyamat Komplek Perkantoran 59419 Jepara

Telp/Faks (62-291) 591119

Mailbox : bps3320@bps.go.id

logo_footer

Tentang Kami

Manual

S&K

Daftar Tautan

Hak Cipta © 2023 Badan Pusat Statistik