4 Oktober 2021 | Kegiatan Statistik Lainnya
Sebagai bentuk perhatian Pemerintah kepada para
Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memiliki loyalitas, kinerja, dan prestasi yang
baik diwujudkan dengan pemberian berbagai penghargaan. Salah satunya adalah
dengan pemberian tanda kehormatan Satyalancana Karya Satya. Di dalam Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1994 tentang Tanda Kehormatan
Tanda Satyalancana Karya Satya disebutkan bahwa penganugerahan Satyalancana
Karya Satya merupakan penghargaan dari Negara terhadap PNS yang telah bekerja
dengan penuh kesetiaan kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara dan
Pemerintah serta penuh dengan pengabdian, kejujuran, kecakapan dan disiplin, sehingga
dapat dijadikan teladan bagi pegawai yang lainnya. Syarat-syarat untuk mendapat
tanda kehormatan diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1959 tentang
Ketentuan-Ketentuan Umum mengenai Tanda-Tanda Kehormatan.
Pemberian penghargaan Satyalancana
Karya Satya di Lingkungan Badan Pusat Statistik Kabupaten Jepara dilaksanakan
pada Hari ini Senin, tanggal 4 Oktober 2021 bertempat di Ruang Aula BPS
Kabupaten Jepara, Jl. Ratu Kalinyamat Komplek Perkantoran Jepara. Sebanyak 7
orang Pegawai menerima tanda kehormatan Satyalancana Karya Satya 10 tahun dan 1
orang pegawai menerima tanda kehormatan Satyalancana Karya Satya 10 tahun.
Badan Pusat Statistik
Badan Pusat Statistik Kabupaten Jepara (Statistics Jepara)Jl. Ratu Kalinyamat Komplek Perkantoran 59419 Jepara
Telp/Faks (62-291) 591119
Mailbox : bps3320@bps.go.id
Tentang Kami