1 Juni 2022 | Kegiatan Statistik Lainnya
Sejalan dengan visi BPS 2020-2024 yakni Penyedia data statistik
berkualitas untuk Indonesia maju. Penjaminan kualitas pada hakikatnya sebagai early warning system atau sebagai
peringatan dini di lapangan jika tidak sesuai dengan Standar Operasional yang
sudah ditentukan. Mitigasi resiko sangat penting dalam rangka menanggulangi secara
dini hal-hal yang tidak sesuai dengan konsep dan definisi di lapangan. Merujuk
pada UN-NQAF Manual for Official
Statistic berkomitmen untuk mewujudkan BPS sebagai world class. Berdasarkan Rekomendasi UN dalam Principle and Recommended for Population and Housing Census maka
diperlukan adanya PK LF SP 2020. Sensus Penduduk 2020 merupakan Sensus Penduduk
ke tujuh semenjak kemeerdekaan Republik Indonesia. Data-data Sensus Penduduk
seperti: Jumlah Penduduk, Komposisi Penduduk, Fertilitas, Mortalitas dan lainnya sangat vital dalam merumuskan
kebijakan pembangunana maupun kebijakan-kebijakan lain yang berkaitan dengan
indikator-indikator yang dihasilkan Sensus Penduduk tersebut. Dalam SP 2020
lanjutan yang dilakukan pada tanggal 15 Mei sampai dengan 30 Juni 2022 yang
mencakup pemutakhiran dan Pendataan Rumah Tangga sampel. Dalam rangkaian kegiatan
pemutakhiran dari tanggal 15 sampai dengan 31 Mei 2022 tentu harus dijamin
kualitas data. Pelaksanaan Penjaminan Kualitas pemutakhiran dilakukan di 34
provinsi dan 40 kabupaten kota di seluruh Indonesia dengan jumlah sampel 2 Blok
Sensus yang terdiri dari 60 rumah tangga. Petugas PK Pemutakhiran langsung dari
BPS Republik Indonesia. Petugas PK dari BPS RI melakukan PK pemutakhiran dari
tanggal 9-24 Mei 2022. Dua daerah yang terkena sampel di Provinsi Jawa Tengah
adalah Kabupaten Demak dan Kota Surakarta. Pada hari Selasa tepatnya tanggal 24
Mei, petugas PK BPS RI melakukan exit
meeting melaui fasilitas Zoom Meeting
terkait temuan-temuan di lapangan yang harus diperhatikan. Beberapa temuan adalah sebagai berikut :
1. PPL yang tidak mengenakkan face shield
2. Pendampingan Kortim ke PPL
3. Penandatanganan Kontrak
Kortim
4. Peralatan Tugas PPL di
Lapangan
5. Jumlah ketidaksesuaian
identifikasi keberadaan keluarga
6. Jumlah ketidaksesuaian
identifikasi KK/KRT
7. Jumlah ketidaksesuaian jumlah
pengolahan makan/minum dan kebutuhan dalam keluarga
8. Jumlah ketidaksesuaian
kejadian kematian dalam rumah tangga sejak 1 Januari 2017
9.
Jumlah ketidaksesuaian posisi bangunan, no urut bangunan pada
LF SP2020-P
dengan peta WB-2020.
Setelah proses exit meeting yakni pemaparan temuan-temuan tim PK di lapangan maka
BPS Kabupaten Jepara merumuskan tindak lanjut PK Pemutakhiran LF SP2020 oleh
bidang Manajemen Pendataan Tim LF SP 2020 BPS Kabupaten Jepara dan diinput
melalui ICS oleh Bidang Analisis dan Kualitas Data Tim LF SP2020 BPS Kabupaten
Jepara pada tanggal 24 Mei 2022. Pelaksanaan instruksi tindak lanjut telah
diberikan kepada para koseka sejak tanggal 26 sampai dengan 29 Mei melalui
kartu kendali Kaizala.
Badan Pusat Statistik
Badan Pusat Statistik Kabupaten Jepara (Statistics Jepara)Jl. Ratu Kalinyamat Komplek Perkantoran 59419 Jepara
Telp/Faks (62-291) 591119
Mailbox : bps3320@bps.go.id
Tentang Kami