23 Juni 2022 | Kegiatan Statistik Lainnya
Sebagai salah satu wujud
penertiban Barang Milik Negara (BMN), BPS Kabupaten Jepara berupaya untuk
menertibkan administrasi termasuk manajemen arsip dokumen di lapangan. Arsip-arsip
dokumen pencacahan di lapangan yang sudah melebihi masa manfaat di atas 10
tahun dilakukan pemusnahan. Selain untuk menertibkan administrasi juga untuk
mengurangi kapasitas penggunaan Gudang.
Pemusnahan
dokumen-dokumen tersebut dilakukan oleh rekanan yaitu PT Putraduta Buanasentosa
yang beralamat di Kota Semarang. Pihak rekanan tersebut bertugas untuk memusnahkan
dokumen lapangan menjadi serpihan-serpihan kertas. Kegiatan tersebut dilaksanakan
di lokasi rekanan pada tanggal 22 Juni 2022. Pada saat pemusnahan dokumen, BPS
Kabupaten Jepara menugaskan Ir. Anis Rahmawati dan Roro Ari Purwandani sebagai
saksi.
Badan Pusat Statistik
Badan Pusat Statistik Kabupaten Jepara (Statistics Jepara)Jl. Ratu Kalinyamat Komplek Perkantoran 59419 Jepara
Telp/Faks (62-291) 591119
Mailbox : bps3320@bps.go.id