Pemusnahan Dokumen Arsip - Berita - Badan Pusat Statistik Kabupaten Jepara

Untuk mendapatkan data BPS, bisa datang langsung ke Pelayanan Statistik Terpadu BPS Jepara, Jl. Ratu Kalinyamat Komplek Perkantoran Jepara, atau bisa mendownload softcopy publikasi dari menu publikasi.

Untuk meningkatkan kualitas Pelayanan Statistik Terpadu (PST) BPS Kabupaten Jepara, mohon kesediaan Bapak/Ibu/Sdr/i untuk dapat mengisi Survei Kebutuhan Data (SKD) 2025. Klik tautan ini --> SKD2025

Layanan online Pelayanan Statistik Terpadu (PST) dapat diakses melalui 1. Email: bps3320@bps.go.id dengan subject Permintaan Data, 2. Akses pst.bps.go.id.

Pemusnahan Dokumen Arsip

Pemusnahan Dokumen Arsip

23 Juni 2022 | Kegiatan Statistik Lainnya


Sebagai salah satu wujud penertiban Barang Milik Negara (BMN), BPS Kabupaten Jepara berupaya untuk menertibkan administrasi termasuk manajemen arsip dokumen di lapangan. Arsip-arsip dokumen pencacahan di lapangan yang sudah melebihi masa manfaat di atas 10 tahun dilakukan pemusnahan. Selain untuk menertibkan administrasi juga untuk mengurangi kapasitas penggunaan Gudang.

        Pemusnahan dokumen-dokumen tersebut dilakukan oleh rekanan yaitu PT Putraduta Buanasentosa yang beralamat di Kota Semarang. Pihak rekanan tersebut bertugas untuk memusnahkan dokumen lapangan menjadi serpihan-serpihan kertas. Kegiatan tersebut dilaksanakan di lokasi rekanan pada tanggal 22 Juni 2022. Pada saat pemusnahan dokumen, BPS Kabupaten Jepara menugaskan Ir. Anis Rahmawati dan Roro Ari Purwandani sebagai saksi.

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik Kabupaten Jepara (Statistics Jepara)Jl. Ratu Kalinyamat Komplek Perkantoran 59419 Jepara

Telp/Faks (62-291) 591119

Mailbox : bps3320@bps.go.id

logo_footer

Hak Cipta © 2023 Badan Pusat Statistik