4 Juli 2022 | Kegiatan Statistik Lainnya
Sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Badan Pusat Statistik, setiap
pegawai memiliki masa kerja maksimal. Bagi pegawai yang tidak memiliki jabatan fungsional
tertentu memiliki batas usia purna bhakti pada umur 58 tahun. Pada Tahun 2022,
pegawai BPS Kabupaten Jepara yang memasuki masa purna bhakti adalah Bapak
Paranto,S.E,M.Si mulai per 1 Juli 2022.
Acara pelepasan
purna bhakti Bapak Paranto dilaksanakan pada tanggal 1 Juli 2022. Kegiatan
tersebut dilaksanakan di Aula Kantor BPS Kabupaten Jepara. Peserta yang hadir
meliputi seluruh pegawai dan PPNPN BPS Kabupaten Jepara, serta turut mengundang
seluruh Anggota Darma Wanita Persatuan (DWP) BPS Kabupaten Jepara. Momen
tersebut selain menjadi momen pamitan, juga menjadi momen penyerahan kenang-kenangan
dari Kantor BPS Kabupaten Jepara dan DWP BPS Kabupaten Jepara kepada Bapak
Paranto beserta Ibu.
Berita dan Siaran Pers Terkait
Badan Pusat Statistik
Badan Pusat Statistik Kabupaten Jepara (Statistics Jepara)Jl. Ratu Kalinyamat Komplek Perkantoran 59419 Jepara
Telp/Faks (62-291) 591119
Mailbox : bps3320@bps.go.id