26 September 2023 | Kegiatan Statistik Lainnya
Untuk memenuhi rekomendasi PBB
agar setiap negara anggotanya menyelenggarakan sensus penduduk secara serentak,
Pemerintah RI mengundangkan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1960 tentang Sensus
sebagai pengganti Volkstelling Ordonnantie 1930.
Dalam rangka memenuhi kebutuhan
bagi penyusunan perencanaan Pembangunan Semesta Berencana, pada tanggal 26
September 1960. Pemerintah RI mengundangkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1960 tentang
Statistik sebagai pengganti Statistiek Ordonnantie 1934. Undang-Undang tersebut
secara rinci mengatur penyelenggaraan statistik dan organisasi Biro Pusat
Statistik.
Presiden RI pada Agustus 1996
menetapkan tanggal diundangkannya.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1960 tentang Statistik
tersebut sebagai ”Hari
Statistik Nasional”. Alasannya, bahwa kelahiran Undang-Undang tersebut
merupakan titik awal perjalanan BPS dalam mengisi
kemerdekaan di bidang statistik yang selama ini
diatur berdasarkan sistem
perundang-undangan kolonial. Kemudian, Pemerintah RI menetapkan
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik, sebagai
pengganti Undang-Undang Nomor 6 dan 7 Tahun 1960.
Berita Terkait
Selamat Hari Statistik Nasional 2023
Upacara Hari Kebangkitan Nasional 2015 BPS Jepara
IPA Badan Pusat Statistik menempati Peringkat Ke 2 secara Nasional
Apel Pagi Peringatan Hari Kartini 21 April
Rapat Koordinasi Pimpinan Hari Pertama Masuk Kerja Setelah Lebaran
Pelatihan Instruktur Nasional Survei Sosial Ekonomi Nasional Maret 2024
Badan Pusat Statistik
Badan Pusat Statistik Kabupaten Jepara (Statistics Jepara)Jl. Ratu Kalinyamat Komplek Perkantoran 59419 Jepara
Telp/Faks (62-291) 591119
Mailbox : bps3320@bps.go.id
Tentang Kami