Survei
Statistik Keuangan Pemerintah Desa dilaksanakan BPS dengan sampel berbeda
beda setiap tahunnya sesuai Undang-undang
Nomor 16 tahun 1997 tentang
Statistik. Tahun 2021, BPS Kabupaten Jepara melaksanakan Survei Statistik
Keuangan Pemerintah Desa dengan alokasi sampel 25 responden yang dilaksanakan sampai
Bulan Juli 2021. Data yang diperlukan
meliputi keterangan umum, aparatur desa, administrasi desa, Anggaran Pendapatan
dan Belanja Desa, pembiayaan, realisasi anggaran 2020 dan anggaran 2021.
Rincian
Pendapatan Desa meliputi pendapatan dari hasil usaha desa, hasil aset desa, swadaya,
partisipasi , pendapatan asli yang sah, transfer, dana desa, alokasi dana desa,
bantuan keuangan dan lain-lain. Pengisian Belanja meliputi Belanja Penyelenggaraan
Pemerintah Desa, Belanja Pelaksanaan Pembangunan Desa yang meliputi Pendidikan,
Kesehatan, Pekerjaan Umum dan Penataan ruang, Kawasan Permukiman, Kehutanan dan
Lingkungan Hidup, Perhubungan, Komunikasi, Informatika, Pariwisata dan lainnya. Data yang
dihasilkan dapat digunakan untuk Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa yang
meliputi ketertiban umum, kebudayaan dan keagamaan, kepemudaan dan olah raga, kelembagaan
masyarakat dan Pemberdayaan Masyarakat
Desa. Mengingat data tersebut digunakan sebagai bahan perencanaan dan evaluasi
pembangunan, maka ketelitian pengisian sangat diperlukan agar sesuai dengan
keadaan sebenarnya.