Pengambilan
sumpah/janji Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Badan Pusat Statistik Kabupaten
Jepara dilaksanakan pada Hari ini Senin, tanggal 4 Oktober 2021 pukul 10.00 WIB
pagi bertempat di Ruang Aula BPS Kabupaten Jepara, Jl. Ratu Kalinyamat Komplek
Perkantoran Jepara. Pelaksanaan pengambilan sumpah/janji PNS dengan tetap
memperhatikan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19, peserta
diarahkan untuk cuci tangan/menggunakan hand sanitizer, memakai masker, dan
jaga jarak.
Berdasarkan
Undang-Undang RI Nomor 43 Tahun 1999 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian Pasal 26
ayat (1) disebutkan ”Setiap Calon Pegawai Negeri Sipil pada saat
pengangkatannya menjadi Pegawai Negeri Sipil wajib mengangkat Sumpah/Janji”dan
Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara Pasal 66 ayat
(1) disebutkan “Setiap calon PNS pada
saat diangkat menjadi PNS wajib mengucapkan sumpah/janji”. Jumlah PNS di
Lingkungan BPS Kabupaten Jepara yang diambil sumpah/janji sebanyak 8 (delapan)
orang. Sumpah/janji PNS diambil langsung oleh Kepala BPS Kabupaten Jepara dan
didampingi oleh Rohaniwan.
Semoga kita semua selalu dalam keadaan sehat.
Tetap jaga Kesehatan, Patuhi pesan Ibu, Semoga
pandemi ini segera berakhir.