Dalam rangka implementasi UU No 16 tahun 1997
tentang statistik, Badan Pusat Statistik
menjadi leading sector dalam
pembinaan statistik sektoral sebagai bentuk pengembangan Sistem Statistik
Nasional (SSN). Merujuk kepada PermenpanRB Nomor 25 tahun 2020 tentang Roadmap Reformasi Birokrasi 2020-2024, BPS
mendesain quick win mandiri dalam rangka percepatan implementasi
pembinaan statistik sektoral. Implementasi
Desa Cantik sebagai sarana dalam penguatan kelembagaan BPS.
Seiring dengan amanah UU no 16 dan PermenpanRB
Nomor 25 tahun 2020 tersebut di atas, BPS Jepara melakukan persiapan pencanangan
Desa Cinta Statistik (CANTIK) dengan mengunjungi Desa Kedungcino sebagai desa
yang terpilih sebagai Desa Cantik. Bertepatan pada hari Rabu, 22 Juni 2022 jam
11.30, pimpinan BPS Jepara bersama tim Desa CANTIK berkesempatan berkunjung ke Kantor
Desa Kedungcino Kecamatan Jepara.
Dalam
kunjungan ini, bapak pimpinan mengungkapkan maksud dan tujuan melakukan
kunjungan ini kepada kepala desa. Bapak pimpinan menjelaskan bahwa kebutuhan
data yang diperlukan oleh kementerian lembaga saat ini adalah
data-data yang bersumber dari desa. Untuk itu, BPS siap mendukung proses statistik baik dari cara mengumpulkan, mengolah dan menyajikan data yang
ada di desa tersebut. Semoga kunjungan
ini menjadi langkah yang baik sebelum langkah-langkah yang masih panjang ke
depan dalam rangka mewujudkan tujuan Desa Cinta Statistik
(CANTIK) yang kita harapkan bersama.