Sesuai dengan amanat
Undang-Undang Statistik Nomor 16 Tahun 1997, Badan Pusat Statistik (BPS) bertugas
melakukan pembinaan terhadap penyelenggaraan kegiatan statistik baik pada level
pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Selain itu, BPS sebagai pusat
rujukan statistik bertindak selaku inisiator dalam koordinasi, kolaborasi dan
pembinaan statistik.
Demi kelancaran
penyelenggaraan statistik tentunya perlu didukung dengan peningkatan kapasitas
pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk mewujudkan Satu Data Indonesia
(SDI). Sehingga dalam melakukan pembinaan, BPS perlu mengatur keselarasan
strategi pembinaan dengan program-program BPS. Hal tersebut perlu diimbangi
dengan peningkatan kapabilitas SDM untuk internal dan eksternal BPS melalui
berbagai kegiatan antara lain Sosialisasi, Diklat, Workshop, Seminar, Capacity
Building, Coaching serta Pemanfaatan Channel lainnya. Semoga setiap
langkah yang dilakukan oleh BPS bisa menjadi bagian dari solusi dalam
berkolaborasi mewujudkan Sistem Statistik Nasional (SSN).