Terbitnya Inpres No 4 Tahun 2022 tentang Percepatan
Penghapusan Kemiskinan Ekstrem menjadi tahap baru bagi Badan Pusat Statistik.
Presiden memberikan
amanah untuk melaksanakan
Registrasi Sosial Ekonomi (REGSOSEK). Kegiatan Regsosek ini
sangat penting untuk penyediaan data sosial ekonomi yang mencakup seluruh
penduduk Indonesia dan pemanfaatan bagi-pakai data tersebut untuk berbagai
program perlindungan sosial dan pemberdayaan masyarakat.
Regsosek merupakan suatu sistem dan basis data yang
mencakup seluruh penduduk yang terdiri atas profil, kondisi sosial, ekonomi,
dan tingkat kesejahteraan. Data ini akan terhubung dengan data induk
kependudukan serta basis data lainnya, hingga tingkat desa/kelurahan. Oleh
karenanya, dalam kegiatan ini, BPS tidak berjalan sendiri, tetapi BPS membangun
kolaborasi dengan berbagai Kementerian/Lembaga/Instansi Daerah terkait. Dalam
kolaborasi tersebut, BPS menjalankan peran penting dengan melakukan koordinasi
pendataan awal, standardisasi metodologi, tata kelola pendataan, pemutakhiran,
dan penjaminan kualitas data Regsosek, serta kegiatan pembinaan statistik sektoral.
Dengan demikian, diharapkan kualitas data Regsosek dapat terjaga dengan baik
untuk memenuhi berbagai kebutuhan program pemerintah ke depan.
Dalam membangun
kolaborasi dengan Pemerintah Daerah maupun unsur-unsur Forum Koordinasi
Pemerintah Daerah (Forkopimda), Pada hari Selasa tanggal 6 September 2022
pimpinan BPS Jepara beserta jajarannya menyambangi PJ Bupati Jepara, Kepala
BAPPEDA , Sekda Jepara dan Instansi terkait dalam rangka membuka komunikasi
perihal rencana kegiatan Regsosek yang diperkirakan akan dilaksanakan pada
pertengahan Oktober sampai dengan pertengahan November 2022. Semoga langkah
awal ini menjadi titik terang menuju langkah-langkah ke depan dalam kegiatan
Regsosek yang melibatkan tenaga dan biaya yang tidak kecil.
Harapannya dengan koordinasi yang kompak dapat membantu kelancaran pelaksanaan
Regsosek.