Probis Baru Sakernas Agustus 2021 - Berita dan Siaran Pers - Badan Pusat Statistik Kabupaten Jepara

Anda bisa menyampaikan pengaduan layanan pada kami disini atau mengakses Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR) disini

Untuk meningkatkan kualitas Pelayanan Statistik Terpadu (PST) BPS Kabupaten Jepara, mohon kesediaan Bapak/Ibu/Sdr/i untuk dapat mengisi Survei Kebutuhan Data (SKD) 2025. Klik tautan ini --> SKD2025

Layanan online Pelayanan Statistik Terpadu (PST) dapat diakses melalui 1. Email: [email protected] dengan subject Permintaan Data, 2. Akses pst.bps.go.id, 3. Layanan Statistik Cepat Tanggap (Layanan SATSET) WA 0851-1707-3320

Probis Baru Sakernas Agustus 2021

Probis Baru Sakernas Agustus 2021

2 Agustus 2021 | Kegiatan Statistik


Dalam situasi pandemi Covid-19, Sakernas Agustus 2021 tetap dilaksanakan pada bulan Agustus – September 2021 dengan melakukan penyesuaian proses bisnis (probis) pelaksanaan lapangan. Pada tanggal 1 Agustus 2021, dilakukan tanggal 2 - 6 Agustus 2021 secara online selama 3 hari efektif dengan metode pelatihan jarak jauh (e-learning).

Penyesuaian proses bisnis dilakukan pada tahap pemutakhiran, penarikan sampel dan pencacahan. Pemutakhiran muatan blok sensus dan penarikan sampel rumah tangga pada Sakernas Agustus 2021 ditiadakan (tidak dilaksanakan). Sampel rumah tangga yang akan dicacah pada Sakernas Agustus 2021 menggunakan sampel rumah tangga pada Sakernas periode sebelumnya yaitu sampel Sakernas Februari 2021 dan Sakernas Agustus 2020.

Pencacahan rumah tangga sampel dilakukan dengan SOP utama yaitu wawancara langsung/tatap muka sesuai protokol kesehatan ketat, sedangkan SOP mitigasinya dengan wawancara melalui telepon oleh PCL. Dilakukan penyalinan isian dokumen hasil pencacahan Sakernas Agustus 2020 dan Sakernas Februari 2021 ke dalam kuesioner Sakernas Agustus 2021 pada pertanyaan yang bersesuaian. Selanjutnya PCL mengkonfirmasi hasil penyalinan isian Sakernas periode sebelumnya, jika terdapat perbedaan maka PCL harus melakukan update/memperbaiki isian tersebut sesuai dengan kondisi saat pencacahan; PCL juga harus menanyakan pertanyaan-pertanyaan baru yang belum ada pada Sakernas periode sebelumnya; PCL juga mencatat data/informasi dari anggota rumah tangga baru yang belum tercatat.
Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik Kabupaten Jepara (Statistics Jepara)Jl. Ratu Kalinyamat Komplek Perkantoran 59419 Jepara

Telp/Faks (62-291) 591119

Mailbox : [email protected]

logo_footer

Hak Cipta © 2023 Badan Pusat Statistik