10 Januari 2022 | Kegiatan Statistik Lainnya
Laporan Harta Kekayaan Aparatur
Sipil Negara (LHKASN) merupakan salah satu hal yang wajib diisi oleh Aparatur
Sipil Negara setiap tahunnya, tidak terkecuali di BPS Kabupaten Jepara.
Berdasarkan informasi dari Kasubbag Umum BPS Kabupaten Jepara per 10 Januari
2022 semua pegawai BPS kabupaten Jepara telah melakukan pelaporan harta
kekayaannya melalui website siharka.menpan.go.id.
Pelaporan harta kekayaan
aparatur negara merupakan salah satu strategi pencegahan tindak korupsi dan
indikator dalam zona integritas. Pelaporan harta kekayaan ini meliputi aset
bergerak dan tidak bergerak yang sepenuhnya dimiliki aparatur negara. Termasuk
kekayaan istri/suami dan anak yang masih dalam tanggungan, Pengisian ini juga
merupakan wujud transparansi Aparatur Sipil Negara dalam rangka pembangunan
integritas, sebagai upaya mencegah pelayahgunaan kewenangan, pencegahan dan
pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme.
Berita Terkait
Badan Pusat Statistik
Badan Pusat Statistik Kabupaten Jepara (Statistics Jepara)Jl. Ratu Kalinyamat Komplek Perkantoran 59419 Jepara
Telp/Faks (62-291) 591119
Mailbox : bps3320@bps.go.id
Tentang Kami