Pengisian LHKASN Pegawai BPS Kabupaten Jepara - Berita dan Siaran Pers - Badan Pusat Statistik Kabupaten Jepara

Anda bisa menyampaikan pengaduan layanan pada kami disini atau mengakses Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR) disini

Untuk meningkatkan kualitas Pelayanan Statistik Terpadu (PST) BPS Kabupaten Jepara, mohon kesediaan Bapak/Ibu/Sdr/i untuk dapat mengisi Survei Kebutuhan Data (SKD) 2025. Klik tautan ini --> SKD2025

Layanan online Pelayanan Statistik Terpadu (PST) dapat diakses melalui 1. Email: [email protected] dengan subject Permintaan Data, 2. Akses pst.bps.go.id, 3. Layanan Statistik Cepat Tanggap (Layanan SATSET) WA 0851-1707-3320

Pengisian LHKASN Pegawai BPS Kabupaten Jepara

Pengisian LHKASN Pegawai BPS Kabupaten Jepara

10 Januari 2022 | Kegiatan Statistik Lainnya


Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) merupakan salah satu hal yang wajib diisi oleh Aparatur Sipil Negara setiap tahunnya, tidak terkecuali di BPS Kabupaten Jepara. Berdasarkan informasi dari Kasubbag Umum BPS Kabupaten Jepara per 10 Januari 2022 semua pegawai BPS kabupaten Jepara telah melakukan pelaporan harta kekayaannya melalui website siharka.menpan.go.id.

Pelaporan harta kekayaan aparatur negara merupakan salah satu strategi pencegahan tindak korupsi dan indikator dalam zona integritas. Pelaporan harta kekayaan ini meliputi aset bergerak dan tidak bergerak yang sepenuhnya dimiliki aparatur negara. Termasuk kekayaan istri/suami dan anak yang masih dalam tanggungan, Pengisian ini juga merupakan wujud transparansi Aparatur Sipil Negara dalam rangka pembangunan integritas, sebagai upaya mencegah pelayahgunaan kewenangan, pencegahan dan pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme.

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik Kabupaten Jepara (Statistics Jepara)Jl. Ratu Kalinyamat Komplek Perkantoran 59419 Jepara

Telp/Faks (62-291) 591119

Mailbox : [email protected]

logo_footer

Hak Cipta © 2023 Badan Pusat Statistik