Persiapan Awal Regsosek BPS Jepara - Berita - Badan Pusat Statistik Kabupaten Jepara

Untuk mendapatkan data BPS, bisa datang langsung ke Pelayanan Statistik Terpadu BPS Jepara, Jl. Ratu Kalinyamat Komplek Perkantoran Jepara, atau bisa mendownload softcopy publikasi dari menu publikasi.

Untuk meningkatkan kualitas Pelayanan Statistik Terpadu (PST) BPS Kabupaten Jepara, mohon kesediaan Bapak/Ibu/Sdr/i untuk dapat mengisi Survei Kebutuhan Data (SKD) 2024. Klik tautan ini --> SKD2024

Layanan online Pelayanan Statistik Terpadu (PST) dapat diakses melalui 1. Email: bps3320@bps.go.id dengan subject Permintaan Data, 2. Akses pst.bps.go.id.

Persiapan Awal Regsosek BPS Jepara

Persiapan Awal Regsosek BPS Jepara

6 September 2022 | Kegiatan Statistik


Terbitnya Inpres No 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem menjadi tahap baru bagi Badan Pusat Statistik. Presiden memberikan amanah untuk melaksanakan Registrasi Sosial Ekonomi (REGSOSEK). Kegiatan Regsosek ini sangat penting untuk penyediaan data sosial ekonomi yang mencakup seluruh penduduk Indonesia dan pemanfaatan bagi-pakai data tersebut untuk berbagai program perlindungan sosial dan pemberdayaan masyarakat.

Regsosek merupakan suatu sistem dan basis data yang mencakup seluruh penduduk yang terdiri atas profil, kondisi sosial, ekonomi, dan tingkat kesejahteraan. Data ini akan terhubung dengan data induk kependudukan serta basis data lainnya, hingga tingkat desa/kelurahan. Oleh karenanya, dalam kegiatan ini, BPS tidak berjalan sendiri, tetapi BPS membangun kolaborasi dengan berbagai Kementerian/Lembaga/Instansi Daerah terkait. Dalam kolaborasi tersebut, BPS menjalankan peran penting dengan melakukan koordinasi pendataan awal, standardisasi metodologi, tata kelola pendataan, pemutakhiran, dan penjaminan kualitas data Regsosek, serta kegiatan pembinaan statistik sektoral. Dengan demikian, diharapkan kualitas data Regsosek dapat terjaga dengan baik untuk memenuhi berbagai kebutuhan program pemerintah ke depan.

Dalam membangun  kolaborasi dengan Pemerintah Daerah maupun unsur-unsur Forum Koordinasi Pemerintah Daerah (Forkopimda), Pada hari Selasa tanggal 6 September 2022 pimpinan BPS Jepara beserta jajarannya menyambangi PJ Bupati Jepara, Kepala BAPPEDA , Sekda Jepara dan Instansi terkait dalam rangka membuka komunikasi perihal rencana kegiatan Regsosek yang diperkirakan akan dilaksanakan pada pertengahan Oktober sampai dengan pertengahan November 2022. Semoga langkah awal ini menjadi titik terang menuju langkah-langkah ke depan dalam kegiatan Regsosek yang melibatkan tenaga dan biaya yang tidak kecil. Harapannya dengan koordinasi yang kompak dapat membantu kelancaran pelaksanaan Regsosek.

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik Kabupaten Jepara (Statistics Jepara)Jl. Ratu Kalinyamat Komplek Perkantoran 59419 Jepara

Telp/Faks (62-291) 591119

Mailbox : bps3320@bps.go.id

logo_footer

Tentang Kami

Manual

S&K

Daftar Tautan

Hak Cipta © 2023 Badan Pusat Statistik