16 September 2026 | Kegiatan Statistik
Dalam rangka mengimplementasikan Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia serta memperkuat penerapan prinsip Satu Data Indonesia di Kabupaten Jepara, Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Jepara menyelenggarakan Pelatihan Metadata Statistik Tahun 2026.
Pelatihan diikuti oleh para produsen data di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jepara. Selain memperoleh pemahaman mengenai metadata statistik, peserta juga langsung melakukan praktik penyusunan dan pengisian metadata untuk data statistik yang dihasilkan oleh masing-masing perangkat daerah.
Melalui kegiatan ini, penerapan metadata statistik diharapkan dapat mendukung penyelenggaraan statistik sektoral yang lebih tertib serta memperkuat kualitas tata kelola data di Kabupaten Jepara. Pengelolaan metadata yang baik juga menjadi bagian penting dalam mewujudkan data yang berkualitas dan dapat dipertanggungjawabkan dalam kerangka Satu Data Indonesia.

Badan Pusat Statistik
Badan Pusat Statistik Kabupaten Jepara (Statistics Jepara)Jl. Ratu Kalinyamat Komplek Perkantoran 59419 Jepara
Telp/Faks (62-291) 591119
Mailbox : [email protected]
Hak Cipta © 2023 Badan Pusat Statistik