Untuk memenuhi rekomendasi PBB
agar setiap negara anggotanya menyelenggarakan sensus penduduk secara serentak,
Pemerintah RI mengundangkan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1960 tentang Sensus
sebagai pengganti Volkstelling Ordonnantie 1930.
Dalam rangka memenuhi kebutuhan
bagi penyusunan perencanaan Pembangunan Semesta Berencana, pada tanggal 26
September 1960. Pemerintah RI mengundangkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1960 tentang
Statistik sebagai pengganti Statistiek Ordonnantie 1934. Undang-Undang tersebut
secara rinci mengatur penyelenggaraan statistik dan organisasi Biro Pusat
Statistik.
Presiden RI pada Agustus 1996
menetapkan tanggal diundangkannya.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1960 tentang Statistik
tersebut sebagai ”Hari
Statistik Nasional”. Alasannya, bahwa kelahiran Undang-Undang tersebut
merupakan titik awal perjalanan BPS dalam mengisi
kemerdekaan di bidang statistik yang selama ini
diatur berdasarkan sistem
perundang-undangan kolonial. Kemudian, Pemerintah RI menetapkan
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik, sebagai
pengganti Undang-Undang Nomor 6 dan 7 Tahun 1960.