Perubahan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) - Berita - Badan Pusat Statistik Kabupaten Jepara

Untuk mendapatkan data BPS, bisa datang langsung ke Pelayanan Statistik Terpadu BPS Jepara, Jl. Ratu Kalinyamat Komplek Perkantoran Jepara, atau bisa mendownload softcopy publikasi dari menu publikasi.

Untuk meningkatkan kualitas Pelayanan Statistik Terpadu (PST) BPS Kabupaten Jepara, mohon kesediaan Bapak/Ibu/Sdr/i untuk dapat mengisi Survei Kebutuhan Data (SKD) 2024. Klik tautan ini --> SKD2024

Layanan online Pelayanan Statistik Terpadu (PST) dapat diakses melalui 1. Email: bps3320@bps.go.id dengan subject Permintaan Data, 2. Akses pst.bps.go.id.

Perubahan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP)

Perubahan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP)

16 Juli 2021 | Kegiatan Statistik Lainnya


Hari senin menjadi momen untuk memompa semangat para pegawai di BPS Kabupaten Jepara melalui apel pagi. Apel senin pagi menjadi salah satu kegiatan rutin di BPS Kabupaten Jepara sebagai sarana untuk internalisasi reformasi birokrasi. Meskipun apel dilaksanakan secara virtual melalui aplikasi zoom, namun seluruh pegawai antusias mengikuti kegiatan tersebut.  

Pada apel Senin tanggal 19 Juli 2021, pembina apel yaitu Kepala BPS Kabupaten Jepara menyampaikan beberapa hal terkait dengan perubahan SKP (Sasaran Kinerja Pegawai). SKP merupakan sasaran kinerja yang dibuat oleh setiap pegawai sebelum kegiatan pada tahun tersebut mulai berjalan. Perubahan SKP tersebut merupakan salah satu wujud reformasi manajemen kinerja pegawai. SKP yang sebelumnya dibuat untuk kegiatan dalam 1 Tahun, sekarang dibagi menjadi penyusunan SKP per semester. SKP pada Semester 1 Tahun 2021 masih mengacu pada Perka BKN NO 1 Tahun 2013, sedangkan SKP pada semester 2 Tahun 2021 mengacu pada PP 30 Tahun 2019 jo PermenPANRB SMK PNS. SKP format baru lebih berorientasi pada capaian kinerja.

Dalam kondisi pandemi, pelaksanaan pekerjaan tetap dilaksanakan meskipun harus melalui sistem WFH (Work From Home) mengingat adanya perpanjangan PPKM. Survei tentang Perilaku Masyarakat selama Pandemi Covid juga dilaksanakan untuk mengetahui kecenderungan perilaku masyarakat. Survei tersebut dilaksanakan dari tanggal 13-20 Juli 2021. Selain itu, peningkatan manajemen administrasi juga ditingkatkan melalui update data pada aplikasi BKN. Setiap proses bisnis pada masa pandemi Covid banyak berubah. Semua hal tersebut pada akhirnya bermuara pada peningkatan pelayanan Badan Pusat Statistik sebagai penyedia data berkualitas untuk semua.

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik Kabupaten Jepara (Statistics Jepara)Jl. Ratu Kalinyamat Komplek Perkantoran 59419 Jepara

Telp/Faks (62-291) 591119

Mailbox : bps3320@bps.go.id

logo_footer

Tentang Kami

Manual

S&K

Daftar Tautan

Hak Cipta © 2023 Badan Pusat Statistik