24 Agustus 2021 | Kegiatan Statistik
Sektor Pariwisata merupakan sektor yang potensial
untuk dikembangkan sebagai salah satu sumber pendapatan nasional . Pariwisata
dipandang sebagai kegiatan yang mempunyai multidimensi dari rangkaian suatu
proses pembangunan. Pembangunan sektor pariwisata menyangkut aspek sosial
budaya,ekonomi dan politik. Ekonomi kreatif merupakan salah satu sektor yang
diharapkan mampu menjadi pilar perekonomian Indonesia di masa mendatang. Pada
saat ini pertumbuhan ekonomi kreatif di Indonesia menunjukkan tren positif
sehingga perkembangan dari sektor ini menjadi salah satu fokus pemerintah. Dalam
rangka pemenuhan kebutuhan data , Kementrian Pariwisata dan Ekonomi
Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif bekerjasama dengan Badan Pusat
Statistik (BPS) untuk melakukan penyusunan Statistik Ekonomi Kreatif .
Untuk mendapatkan gambaran keseluruhan jenis usaha
Pariwisata dan Ekonomi Kreatif yang ada
di Indonesia, maka perlu adanya penyusunan database usaha tersebut sebagai
bahan kebijakan, evaluasi dan perencanaan. Oleh karena itu, perlu dilakukan
pengumpulan data terutama pada sektor usaha pariwisata yang bergerak di 8
subsektor antara lain Usaha Jasa Transportasi wisata, Usaha Jasa Perjalanan
Wisata, Usaha MICE, Usaha Jasa Informasi Pariwisata, Usaha Jasa Konsultasi
Pariwisata, Usaha Pramuwisata dan Usaha SPA serta 16 subsektor Ekonomi Kreatif
yang terdiri dari subsektor arsitektur, desain interior, desain komunikasi
visual, desain produk, fotografi, kriya, kuliner, musik, fashion, aplikasi dan
game developer, penerbitan, periklanan, televisi dan radio, seni pertunjukan, seni
rupa serta film animasi dan video .
Tahun 2021,
BPS Kabupaten Jepara melaksanakan Survei Survei
Perusahaan/Usaha Industri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif yang
dilaksanakan sampai Bulan Agustus 2021
dengan alokasi sampel sebanyak 71 sampel
Perusahaan/Usaha. Tujuan dari Survei Perusahaan/Usaha Industri Pariwisata dan
Ekonomi kreatif adalah untuk memperoleh data dan informasi mengenai profil
persahaan/usaha Industri Pariwisata dan
ekonomi kreatif secara umum seperti bentuk badan hukum/badan usaha,jenis kepemilikan
usaha,status TDUP,Status Sertifikasi,karakteristik khusus usaha,jumlah
konsumen,jumlah tenaga kerja,balas jasa tenaga kerja,pendapatan dan pengeluaran.
Salah satu aspek penting dalam pengembangan ekonomi kreatif adalah ketersediaan
data dan informasi statistik untuk menjadi dasar dalam pengambilan kebijakan
serta keputusan,baik pemerintah maupun pelaku ekonomi kreatif.
Berita Terkait
SURVEI PERUSAHAAN /USAHA PENYEDIA JASA AKOMODASI TAHUN 2021
PENCACAHAN PERUSAHAAN /USAHA DAYA TARIK WISATA TAHUN 2021
Pelatihan Survei Industri Besar dan Sedang (IBS)
Briefing Survei Industri Mikro dan Kecil Triwulanan Tahun 2022
Pelatihan Instruktur Nasional Survei Sosial Ekonomi Nasional Maret 2024
SURVEI STATISTIK KEUANGAN BADAN USAHA MILIK DAERAH (BUMD)
Badan Pusat Statistik
Badan Pusat Statistik Kabupaten Jepara (Statistics Jepara)Jl. Ratu Kalinyamat Komplek Perkantoran 59419 Jepara
Telp/Faks (62-291) 591119
Mailbox : bps3320@bps.go.id
Tentang Kami