Survei Harga Perdagangan Besar - Berita - Badan Pusat Statistik Kabupaten Jepara

Untuk mendapatkan data BPS, bisa datang langsung ke Pelayanan Statistik Terpadu BPS Jepara, Jl. Ratu Kalinyamat Komplek Perkantoran Jepara, atau bisa mendownload softcopy publikasi dari menu publikasi.

Untuk meningkatkan kualitas Pelayanan Statistik Terpadu (PST) BPS Kabupaten Jepara, mohon kesediaan Bapak/Ibu/Sdr/i untuk dapat mengisi Survei Kebutuhan Data (SKD) 2024. Klik tautan ini --> SKD2024

Layanan online Pelayanan Statistik Terpadu (PST) dapat diakses melalui 1. Email: bps3320@bps.go.id dengan subject Permintaan Data, 2. Akses pst.bps.go.id.

Survei Harga Perdagangan Besar

Survei Harga Perdagangan Besar

3 September 2021 | Kegiatan Statistik


Pengumpulan data Statistik Harga Perdagangan Besar merupakan kegiatan berkesinambungan, yang dilakukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) dalam menunjang pelaksanaan pembangunan nasional. Data harga yang dicakup dalam Survei Harga Perdagangan Besar (HPB) adalah harga di tingkat grosir yang dibagi dalam Sektor Pertanian, Sektor Pertambangan dan Penggalian, dan Sektor Industri. Data tersebut dikumpulkan melalui Survei Harga Perdagangan Besar (HPB) di Kabupaten/Kota terpilih dari 34 provinsi di Indonesia dan pencacahan dilakukan secara rutin mulai tanggal 1-15 setiap bulannya. 

Pemanfaatan output statistik harga perdagangan besar menjadi outcome antara lain ditandai dengan pemanfatan Indeks Harga Perdagangan Besar (IHPB) oleh Kedeputian Neraca & Analisi Statistik BPS, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Badan Usaha Milik Negara (BUMN) seperti Perusahaan Listrik Negara (PLN), para pengusaha sebagai referensi kegiatan operasionalnya, dan perusahaan kontraktor sebagai dasar eskalasi proyek konstruksi.

TUJUAN DAN MANFAAT KEGIATAN

Menghitung inflasi pada level grosir;

Menghitung deflator PDB penggunaan;

Sebagai dasar eskalasi proyek kegiatan konstruksi.

Terdapat 15 sampel responden SHPB di Kabupaten Jepara. Dalam pendataan setiap bulannya, pencacah organik ataupun mitra statistik BPS Jepara menggunakan kuesioner yang dicetak dari webentry.bps.go.id/shpb. Selanjutnya hasil pendataan tersebut diperiksa oleh pengawas untuk selanjutnya dilakukan input data  ke webentry.bps.go.id/shpb. 


Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik Kabupaten Jepara (Statistics Jepara)Jl. Ratu Kalinyamat Komplek Perkantoran 59419 Jepara

Telp/Faks (62-291) 591119

Mailbox : bps3320@bps.go.id

logo_footer

Tentang Kami

Manual

S&K

Daftar Tautan

Hak Cipta © 2023 Badan Pusat Statistik