3 September 2021 | Kegiatan Statistik
Pengumpulan data Statistik Harga Perdagangan Besar merupakan kegiatan berkesinambungan, yang dilakukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) dalam menunjang pelaksanaan pembangunan nasional. Data harga yang dicakup dalam Survei Harga Perdagangan Besar (HPB) adalah harga di tingkat grosir yang dibagi dalam Sektor Pertanian, Sektor Pertambangan dan Penggalian, dan Sektor Industri. Data tersebut dikumpulkan melalui Survei Harga Perdagangan Besar (HPB) di Kabupaten/Kota terpilih dari 34 provinsi di Indonesia dan pencacahan dilakukan secara rutin mulai tanggal 1-15 setiap bulannya.
Pemanfaatan output statistik harga perdagangan besar menjadi outcome antara lain ditandai dengan pemanfatan Indeks Harga Perdagangan Besar (IHPB) oleh Kedeputian Neraca & Analisi Statistik BPS, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Badan Usaha Milik Negara (BUMN) seperti Perusahaan Listrik Negara (PLN), para pengusaha sebagai referensi kegiatan operasionalnya, dan perusahaan kontraktor sebagai dasar eskalasi proyek konstruksi.
TUJUAN DAN MANFAAT KEGIATAN
• Menghitung inflasi pada level grosir;
• Menghitung deflator PDB penggunaan;
• Sebagai dasar eskalasi proyek kegiatan konstruksi.
Terdapat 15 sampel responden SHPB di Kabupaten Jepara. Dalam pendataan setiap bulannya, pencacah organik ataupun mitra statistik BPS Jepara menggunakan kuesioner yang dicetak dari webentry.bps.go.id/shpb. Selanjutnya hasil pendataan tersebut diperiksa oleh pengawas untuk selanjutnya dilakukan input data ke webentry.bps.go.id/shpb.
Badan Pusat Statistik
Badan Pusat Statistik Kabupaten Jepara (Statistics Jepara)Jl. Ratu Kalinyamat Komplek Perkantoran 59419 Jepara
Telp/Faks (62-291) 591119
Mailbox : bps3320@bps.go.id
Tentang Kami