31 Januari 2022 | Kegiatan Statistik
Perkembangan harga barang dan jasa pada wilayah perdesaan
menjadi salah satu perhatian pemerintah dalam penentuan kebijakan khususnya
pada level rumah tangga baik dari sisi produksi maupun konsumsi. Perubahan
harga barang dan jasa ini pada gilirannya akan mempengaruhi pola produksi
maupun pola konsumsi yang terjadi di masyarakat. Selain itu adanya perubahan
pendapatan masyarakat, pola penawaran dan permintaan barang dan jasa, serta perubahan sikap dan
perilaku turut berperan dalam perubahan pola produksi dan konsumsi masyarakat
selama beberapa tahun terakhir.
Survei Harga Perdesaan (SHPed) dilakukan oleh Badan Pusat
Statistik (BPS) secara rutin setiap bulan meliputi pemantauan perkembangan
harga komoditas hasil pertanian beserta harga faktor-faktor produksi yang
digunakan petani dari sisi produksi dan pemantauan perkembangan harga barang
dan jasa yang dikonsumsi oleh rumah tangga di wilayah perdesaan dari sisi
konsumsi . Pemantauan perkembangan harga barang dan jasa dari kedua sisi ini
dimanfaatkan guna penghitungan NTP berupa Indeks Harga yang Diterima oleh
Petani (It) dan Indeks Harga yang Dibayar oleh Petani (Ib). Petani yang dimaksud disini adalah orang yang
mengusahakan usaha pertanian petani penggarap (sewa/kontrak/bagi hasil) dengan
menanggung resiko. Orang yang bekerja di sawah/ladang orang lain dengan mengharapkan upah
(buruh tani) bukan termasuk petani.
Survei untuk
kebutuhan penghitungan NTP (Nilai Tukar Petani) meliputi Survei Harga Produsen
Perdesaan dan Survei Harga Konsumen Perdesaan. Untuk Survei Harga
Produsen Perdesaan meliputi Survei Harga Produsen Perdesaan Subsektor Tanaman
Pangan, Survei Harga Produsen Perdesaan Subsektor Hortikultura, Survei Harga
Produsen Subsektor Tanaman Perkebunan Rakyat, Survei Harga Produsen
Subsektor Peternakan, Survei Harga Produsen Subsektor Perikanan Tangkap dan Survei Harga Produsen Subsektor Perikanan
Budidaya yang dilaksanakan di Kabupaten
Jepara. Karena belum cukupnya sampel untuk penghitungan NTP di Jepara maka
nilai NTP masih angka Provinsi Jawa Tengah. Survei Harga Produsen pencacahan
dilakukan pada tanggal 15 s/d 18 tiap bulannya dengan menanyakan kepada petani
terkait harga per satuan dari hasil produksi yang dijual dan kepada
pedagang/penyedia jasa pertanian terkait harga/tarif barang/jasa yang dijual
dari tanggal 1 s/d 15 bulan pencacahan.
Selain Survei Harga
Produsen juga dilakukan Survei Harga Konsumen Perdesaan yang meliputi Survei
Harga Konsumen Perdesaan Kelompok Makanan, Survei Harga Konsumen
Perdesaan Kelompok Non Makanan Bahan Bangunan, Jasa dan Transportasi, Survei Harga Konsumen
Perdesaan Kelompok Non Makanan Aneka Perlengkapan Rumah Tangga Lainnya. Waktu
untuk Pencacahan antara tanggal 1 s/d 14 setiap bulannya.
Mengingat data tersebut sebagai bahan penghitungan NTP
,maka kesediaan responden untuk dimitai data harga masih kami perlukan. Terimakasih kepada
semua responden Survei Harga Produsen dan Konsumen Perdesaan di Kabupaten Jepara yang telah memberikan data tepat waktu, partisipasi anda diperlukan untuk
perencanaan pembangunan berikutnya.
Badan Pusat Statistik
Badan Pusat Statistik Kabupaten Jepara (Statistics Jepara)Jl. Ratu Kalinyamat Komplek Perkantoran 59419 Jepara
Telp/Faks (62-291) 591119
Mailbox : bps3320@bps.go.id
Tentang Kami