SURVEI HARGA PRODUSEN - Berita dan Siaran Pers - Badan Pusat Statistik Kabupaten Jepara

Anda bisa menyampaikan pengaduan layanan pada kami disini atau mengakses Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR) disini

Untuk meningkatkan kualitas Pelayanan Statistik Terpadu (PST) BPS Kabupaten Jepara, mohon kesediaan Bapak/Ibu/Sdr/i untuk dapat mengisi Survei Kebutuhan Data (SKD) 2025. Klik tautan ini --> SKD2025

Layanan online Pelayanan Statistik Terpadu (PST) dapat diakses melalui 1. Email: [email protected] dengan subject Permintaan Data, 2. Akses pst.bps.go.id, 3. Layanan Statistik Cepat Tanggap (Layanan SATSET) WA 0851-1707-3320

SURVEI HARGA PRODUSEN

 SURVEI  HARGA PRODUSEN

25 November 2021 | Kegiatan Statistik


Harga di tingkat produsen sebagai price leader dalam rantai perdagangan, perlu dipantau untuk memperoleh informasi harga pada level berikutnya. Harga Produsen dipahami sebagai Harga yang diterima produsen dari pembeli untuk suatu unit barang, tidak termasuk biaya transportasi. Membangun data Harga Produsen dan Indeks Harga Produsen (IHP) menjadi jawaban atas tuntutan agar dipisahkannya data harga perdagangan besar dan harga produsen. Tujuan dari kegiatan tersebut antara lain

1.    Membangun integrasi data statistik harga yang komprehensif di Direktorat Statistik Harga

2.    Mengetahui perilaku harga dari tingkat produsen hingga eceran.

3.    Mempertajam komposisi paket komoditas sehingga mencerminkan potensi tiap wilayah (provinsi) yang sesungguhnya.

4.    Melakukan standarisasi penyajian data statistik harga produsen sesuai dengan referensi internasional

Ruang Lingkup Responden adalah perusahaan produsen terpilih di 33 provinsi yang meliputi Sektor Pertanian, Pertambangan dan Penggalian, Industri dan Konstruksi. Komoditas yang disurvei adalah komoditas yang ditetapkan dalam paket komoditas Khusus Konstruksi. Survei dilakukan terhadap 58 jenis komoditas yang dikelompokkan dalam 24 kelompok barang.

Perusahaan yang terpilih sebagai responden adalah Perusahaan produsen berbadan hukum (PT, CV, NV, Firma) yang menghasilkan jenis barang yang ditetapkan dalam paket komoditas, menjual hasil produksi dalam jumlah besar ke pedagang besar atau perusahaan lain, kecuali konsumen rumahtangga. Selain itu, responden yang diprioritaskan adalah responden yang menghasilkan dan menjual banyak jenis komoditas. Tiap komoditas diwakili oleh lebih dari satu responden. Dalam prakteknya, responden dapat dilakukan penggantian apabila perusahaan tersebut tutup atau tidak aktif. Atau Perusahaan beralih usaha jenis komoditas lain yang tidak sesuai dengan paket komoditas. Sehingga perlu untuk mencari perusahaan lain yang setara dan menjual jenis komoditas yang sama. Jika tidak dimungkinkan, responden dialokasikan ke wilayah kabupaten/kota lainnya. Alokasi sampel di Kabupaten Jepara sebanyak 30 responden. Periode survei dilakukan pada tanggal 1-15 setiap bulan.

Survei Harga Produsen semata mata digunakan untuk keperluan Statistik dan datanya akan disajikan dalam bentuk agregat. Survei ini dijamin Undang – Undang No.16  Tahun 1997 tentang Statistik yang menjamin kerahasiaan data individu. Oleh karena itu responden wajib memberikan keterangan sesuai dengan keadaan sebenarnya. Survei ini tidak dipungut biaya apapun dan tidak ada kaitannya dengan pajak. Terimakasih kepada semua responden Survei Harga Produsen di Kabupaten Jepara  yang telah memberikan data tepat  waktu, partisipasi anda diperlukan untuk perencanaan pembangunan berikutnya.
Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik Kabupaten Jepara (Statistics Jepara)Jl. Ratu Kalinyamat Komplek Perkantoran 59419 Jepara

Telp/Faks (62-291) 591119

Mailbox : [email protected]

logo_footer

Hak Cipta © 2023 Badan Pusat Statistik