SURVEI PERUSAHAAN /USAHA PENYEDIA JASA AKOMODASI TAHUN 2021 - Berita - Badan Pusat Statistik Kabupaten Jepara

Untuk mendapatkan data BPS, bisa datang langsung ke Pelayanan Statistik Terpadu BPS Jepara, Jl. Ratu Kalinyamat Komplek Perkantoran Jepara, atau bisa mendownload softcopy publikasi dari menu publikasi.

Untuk meningkatkan kualitas Pelayanan Statistik Terpadu (PST) BPS Kabupaten Jepara, mohon kesediaan Bapak/Ibu/Sdr/i untuk dapat mengisi Survei Kebutuhan Data (SKD) 2024. Klik tautan ini --> SKD2024

Layanan online Pelayanan Statistik Terpadu (PST) dapat diakses melalui 1. Email: bps3320@bps.go.id dengan subject Permintaan Data, 2. Akses pst.bps.go.id.

SURVEI PERUSAHAAN /USAHA PENYEDIA JASA AKOMODASI TAHUN 2021

SURVEI  PERUSAHAAN /USAHA PENYEDIA JASA AKOMODASI TAHUN 2021

27 September 2021 | Kegiatan Statistik


Hubungan sektor perhotelan dan sektor pariwisata memiliki kaitan erat. Bila diumpamakan industri pariwisata itu sebagai suatu bangunan, maka sektor perhotelan merupakan tiangnya. Hotel termasuk sarana pokok dalam Sektor Pariwisata sehingga keberlangsungannya sangat tergantung pada jumlah wisatawan yang datang. Selain itu, Sektor Perhotelan juga memiliki peranan penting dalam pembangunan negara yakni meningkatkan industri rakyat, menciptakan lapangan kerja bagi masyarakat, membantu usaha pendidikan dan latihan, meningkatkan devisa negara, serta meningkatkan pendapatan daerah.

Untuk mendapatkan data di Sektor Perhotelan, Badan Pusat Statistik melaksanakan Survei Perusahaan/Usaha Penyedia Jasa Akomodasi setiap tahunnya. Untuk mendapatkan gambaran keseluruhan jenis usaha Pariwisata yang ada di Indonesia, maka perlu dilakukan penyusunan database usaha tersebut sebagai bahan kebijakan, evaluasi dan perencanaan. Oleh karena itu, perlu dilakukan pengumpulan data terutama pada sektor usaha pariwisata.

Tujuan dari Survei Perusahaan/Usaha Industri Pariwisata adalah untuk memperoleh data dan informasi mengenai profil perusahaan/usaha secara umum seperti Jenis Kegiatan Utama, Ijin operasional yang dimiliki, kepemilikan sertifikasi usaha, keterlibatan dalam anggota asosiasi  dan sarana promosi yang digunakan. Selain itu, keterangan khusus perusahaan/usaha meliputi apakah usaha ini mempunyai sertifikasi syariah, status penyediaan akomodasi, jumlah tamu yang menginap selama tahun 2020, jumlah tamu WNI/WNA, jumlah kamar, banyaknya tempat tidur, kapasitas tamu hotel per jenis kamar, harga per kamar per malam, keterangan khusus untuk ketersediaan ruang pertemuan, harga paket per orang per pax (pada tahun 2021), fasilitas hotel, balas jasa tenaga kerja, pendapatan, pengeluaran, penambahan dan pengurangan barang modal selama 2020, penggunaan bahan pokok selama tahun 2020, modal dan pemanfaatan teknologi informasi (TIK) dan inovasi. Pada Tahun 2021, kuesioner Survei Perusahaan/Usaha Industri Pariwisata mengalami penyempurnaan dengan penambahan pertanyaan tentang Penggunaan Teknologi Informasi dan Komunikasi yang meliputi penggunaan komputer dan internet untuk usaha, inovasi pada usahanya, serta proses inovasi

Mengingat pentingnya data tersebut sebagai bahan perencanaan dan evaluasi pembangunan, maka partisipasi  responden Survei  Perusahaan/Usaha Penyedia Jasa akomodasi 2021 sangat berarti.

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik Kabupaten Jepara (Statistics Jepara)Jl. Ratu Kalinyamat Komplek Perkantoran 59419 Jepara

Telp/Faks (62-291) 591119

Mailbox : bps3320@bps.go.id

logo_footer

Tentang Kami

Manual

S&K

Daftar Tautan

Hak Cipta © 2023 Badan Pusat Statistik