27 Desember 2021 | Kegiatan Statistik
Beras merupakan bahan makanan pokok bagi sebagian besar penduduk di Indonesia. Artinya berapapun harga beras yang dijual tidak akan mempengaruhi kecenderungan konsumsi penduduk. Harga di tingkat produsen sebagai price leader dalam rantai perdagangan perlu dipantau untuk memperoleh informasi harga pada level berikutnya. Oleh karena itu membangun data harga produsen dan Indeks Harga Produsen (IHP) menjadi jawaban atas tuntutan agar dipisahkannya data harga perdagangan besar dan harga produsen.
BPS dalam pengumpulan data pada level produsen salah satunya dilaksanakan melalui kegiatan Survei Harga Produsen Gabah. Survei tersebut bertujuan untuk mengetahui apakah harga yang terjadi di lapangan sesuai dengan Harga Pembelian Pemerintah (HPP). Pemantauan harga tersebut dilakukan saat terjadinya transaksi penjualan gabah antara petani penjual dan pembeli. Survei tersebut dilaksanakan setiap bulan mulai tanggal 10-15, periode mingguan, atau pada saat panen raya pada rentang hari senin-kamis. Variabel yang didata pada kegiatan tersebut meliputi varitas, harga di tingkat penggilingan, system pemanenan, lokasi transaksi gabah, kadar air dan lain sebagainya.
Badan Pusat Statistik
Badan Pusat Statistik Kabupaten Jepara (Statistics Jepara)Jl. Ratu Kalinyamat Komplek Perkantoran 59419 Jepara
Telp/Faks (62-291) 591119
Mailbox : bps3320@bps.go.id
Tentang Kami