17 Mei 2021 | Kegiatan Statistik
Sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 16 tahun 1997 tentang Statistik, setiap tahunnya BPS melaksanankan
Survei Statistik Keuangan Pemerintah Kabupaten. Survei Statistik Keuangan
Pemerintah Kabupaten terdiri atas dua jenis yaitu Survei Statistik Keuangan
Pemerintah Kabupaten Realisasi anggaran
tahun sebelumnya ( K-2) dan Survei
Statistik Keuangan Pemerintah Kabupaten Anggaran tahun berjalan
(APBD-2). Pada bulan Mei 2021, BPS Kabupaten Jepara melaksanakan Survei
Statistik Keuangan Pemerintah Kabupaten. Data yang dikumpukan pada survei ini yaitu
Pendapatan Daerah dan Belanja realisasi tahun 2020 dan Anggaran Pendapatan
Daerah tahun 2021 serta Rencana Belanja tahun 2021. Untuk pengisian Belanja
meliputi Belanja Daerah yaitu Belanja Tidak Langsung dan Belanja
Langsung,kemudian Belanja Menurut Fungsi yang meliputi Pelayanan Umum,Ketertiban
dan Keamanan,Ekonomi,Lingkungan Hidup,Perumahan dan Fasilitas Umum,Kesehatan,Pariwisata
dan Budaya,Pendidikan dan Perlindungan Sosial. Di samping itu, juga di tanyakan
Anggaran Pembiayaan Pemerintah Daerah yaitu Penerimaan Pembiayaan Daerah dan
Pengeluaran Pembiayaan Daerah.
Mengingat pentingnya
data tersebut sebagai bahan perencanaan dan evaluasi pembangunan, maka kami memerlukan partisipasi dan
bantuan dalam pengisian sesuai rincian dan keadaan sebenarnya.
Berita Terkait
SURVEI STATISTIK KEUANGAN PEMERINTAH DESA (K-3)
Survei Statistik Lembaga Keuangan Simpan Pinjam
Survei Statistik Lembaga Keuangan Pedagang Valuta Asing
SURVEI STATISTIK KEUANGAN BADAN USAHA MILIK DAERAH (BUMD)
Refreshing Petugas Survei Statistik Tanaman Pangan Tahun 2023
Pembinaan Statistik Sektoral Kabupaten Jepara
Badan Pusat Statistik
Badan Pusat Statistik Kabupaten Jepara (Statistics Jepara)Jl. Ratu Kalinyamat Komplek Perkantoran 59419 Jepara
Telp/Faks (62-291) 591119
Mailbox : bps3320@bps.go.id
Tentang Kami