Survei Statistik Lembaga Keuangan Simpan Pinjam - Berita - Badan Pusat Statistik Kabupaten Jepara

Untuk mendapatkan data BPS, bisa datang langsung ke Pelayanan Statistik Terpadu BPS Jepara, Jl. Ratu Kalinyamat Komplek Perkantoran Jepara, atau bisa mendownload softcopy publikasi dari menu publikasi.

Untuk meningkatkan kualitas Pelayanan Statistik Terpadu (PST) BPS Kabupaten Jepara, mohon kesediaan Bapak/Ibu/Sdr/i untuk dapat mengisi Survei Kebutuhan Data (SKD) 2024. Klik tautan ini --> SKD2024

Layanan online Pelayanan Statistik Terpadu (PST) dapat diakses melalui 1. Email: bps3320@bps.go.id dengan subject Permintaan Data, 2. Akses pst.bps.go.id.

Survei Statistik Lembaga Keuangan Simpan Pinjam

Survei  Statistik Lembaga Keuangan Simpan Pinjam

26 Juli 2021 | Kegiatan Statistik Lainnya


Kegiatan pengumpulan data yang dilakukan oleh Badan Pusat Statistik dapat berupa sensus atau survei. Salah satu survei yang dilakukan oleh BPS adalah Survei  Statistik Lembaga Keuangan Simpan Pinjam dengan responden salah satunya adalah koperasi. Koperasi dipahami sebagai badan hukum yang didirikan berdasar asas kekeluargaan. Menganut prinsip ekonomi kerakyatan, dibentuknya sebuah koperasi bertujuan untuk mensejahterakan para anggotanya. Oleh karena itu, seluruh keuntungan yang didapat oleh koperasi akan dikelola untuk kemajuan kinerja koperasi dan dibagikan pada anggota aktif. Koperasi yang didirikan mempunyai badan hukum. Nomor Badan Hukum adalah identitas yang diberikan oleh Kementrian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (d/h .Departemen Koperasi dan Pembinaan Pengusaha Kecil) .

Survei  Lembaga Keuangan Koperasi  Simpan Pinjam   dilaksanakan setiap tahun dengan sampel yang berbeda beda setiap tahunnya. Pada Tahun 2021, jumlah sampel Survei Koperasi Simpan Pinjam di Kabupaten Jepara sebanyak 25 sampel  utama yang tersebar di seluruh kecamatan di Kabupaten Jepara. Daftar sampel yang digunakan terdiri dari Daftar Sampel Utama (DSPU) dan Daftar Sampel Pengganti (DSPP) . Survei tersebut dilaksanakan pada Bulan Mei  s/d Juni 2021.

Data yang di perlukan pada survei tersebut antara lain Tahun berdiri Koperasi, Nomor Badan Hukum, Jaringan Koperasi, Bentuk Koperasi, pekerja dan balas jasa pekerja, Neraca Rugi/Laba Perusahaan, Neraca Per 31 Desember 2019 dan 2020. Mengingat data tersebut diperlukan sebagai bahan perencanaan dan evaluasi pembangunan, maka ketelitian pengisian sesuai rincian diperlukan dengan keadaan sebenarnya. Partisipasi responden menjadi penting sebagai bahan dalam menentukan kebijakan.

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik Kabupaten Jepara (Statistics Jepara)Jl. Ratu Kalinyamat Komplek Perkantoran 59419 Jepara

Telp/Faks (62-291) 591119

Mailbox : bps3320@bps.go.id

logo_footer

Tentang Kami

Manual

S&K

Daftar Tautan

Hak Cipta © 2023 Badan Pusat Statistik