24 Agustus 2021 | Kegiatan Statistik
Survei
Statistik Keuangan Pemerintah Desa dilaksanakan BPS dengan sampel berbeda
beda setiap tahunnya sesuai Undang-undang
Nomor 16 tahun 1997 tentang
Statistik. Tahun 2021, BPS Kabupaten Jepara melaksanakan Survei Statistik
Keuangan Pemerintah Desa dengan alokasi sampel 25 responden yang dilaksanakan sampai
Bulan Juli 2021. Data yang diperlukan
meliputi keterangan umum, aparatur desa, administrasi desa, Anggaran Pendapatan
dan Belanja Desa, pembiayaan, realisasi anggaran 2020 dan anggaran 2021.
Rincian
Pendapatan Desa meliputi pendapatan dari hasil usaha desa, hasil aset desa, swadaya,
partisipasi , pendapatan asli yang sah, transfer, dana desa, alokasi dana desa,
bantuan keuangan dan lain-lain. Pengisian Belanja meliputi Belanja Penyelenggaraan
Pemerintah Desa, Belanja Pelaksanaan Pembangunan Desa yang meliputi Pendidikan,
Kesehatan, Pekerjaan Umum dan Penataan ruang, Kawasan Permukiman, Kehutanan dan
Lingkungan Hidup, Perhubungan, Komunikasi, Informatika, Pariwisata dan lainnya. Data yang
dihasilkan dapat digunakan untuk Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa yang
meliputi ketertiban umum, kebudayaan dan keagamaan, kepemudaan dan olah raga, kelembagaan
masyarakat dan Pemberdayaan Masyarakat
Desa. Mengingat data tersebut digunakan sebagai bahan perencanaan dan evaluasi
pembangunan, maka ketelitian pengisian sangat diperlukan agar sesuai dengan
keadaan sebenarnya.
Berita Terkait
SURVEI STATISTIK KEUANGAN PEMERINTAH KABUPATEN
Survei Statistik Lembaga Keuangan Simpan Pinjam
Survei Statistik Lembaga Keuangan Pedagang Valuta Asing
SURVEI STATISTIK KEUANGAN BADAN USAHA MILIK DAERAH (BUMD)
Visitasi Program Desa Cinta Statistik (Desa Cantik) Desa Kelet, Kecamatan Keling
Refreshing Petugas Survei Statistik Tanaman Pangan Tahun 2023
Badan Pusat Statistik
Badan Pusat Statistik Kabupaten Jepara (Statistics Jepara)Jl. Ratu Kalinyamat Komplek Perkantoran 59419 Jepara
Telp/Faks (62-291) 591119
Mailbox : bps3320@bps.go.id
Tentang Kami