26 Juli 2021 | Kegiatan Statistik Lainnya
Kegiatan
pengumpulan data yang dilakukan oleh Badan Pusat Statistik dapat berupa sensus
atau survei. Salah satu survei yang dilakukan oleh BPS adalah Survei Statistik Lembaga Keuangan Simpan Pinjam
dengan responden salah satunya adalah koperasi. Koperasi dipahami sebagai badan hukum yang didirikan berdasar
asas kekeluargaan. Menganut prinsip ekonomi kerakyatan, dibentuknya sebuah
koperasi bertujuan untuk mensejahterakan para anggotanya. Oleh karena itu,
seluruh keuntungan yang didapat oleh koperasi akan dikelola untuk kemajuan
kinerja koperasi dan dibagikan pada anggota aktif. Koperasi yang didirikan
mempunyai badan hukum. Nomor Badan Hukum adalah identitas yang diberikan oleh
Kementrian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (d/h .Departemen Koperasi dan
Pembinaan Pengusaha Kecil) .
Survei Lembaga
Keuangan Koperasi Simpan Pinjam dilaksanakan setiap tahun dengan sampel yang berbeda
beda setiap tahunnya. Pada Tahun 2021, jumlah sampel Survei Koperasi Simpan
Pinjam di Kabupaten Jepara sebanyak 25 sampel
utama yang tersebar di seluruh kecamatan di Kabupaten Jepara. Daftar
sampel yang digunakan terdiri dari Daftar Sampel Utama (DSPU) dan Daftar Sampel
Pengganti (DSPP) . Survei tersebut dilaksanakan pada Bulan Mei s/d Juni 2021.
Data yang di
perlukan pada survei tersebut antara lain Tahun berdiri Koperasi, Nomor Badan
Hukum, Jaringan Koperasi, Bentuk Koperasi, pekerja dan balas jasa pekerja, Neraca
Rugi/Laba Perusahaan, Neraca Per 31 Desember 2019 dan 2020. Mengingat data
tersebut diperlukan sebagai bahan perencanaan dan evaluasi pembangunan, maka ketelitian
pengisian sesuai rincian diperlukan dengan keadaan sebenarnya. Partisipasi
responden menjadi penting sebagai bahan dalam menentukan kebijakan.
Berita Terkait
Badan Pusat Statistik
Badan Pusat Statistik Kabupaten Jepara (Statistics Jepara)Jl. Ratu Kalinyamat Komplek Perkantoran 59419 Jepara
Telp/Faks (62-291) 591119
Mailbox : bps3320@bps.go.id
Tentang Kami