SURVEI HARGA PRODUSEN DAN KONSUMEN PERDESAAN - Berita - Badan Pusat Statistik Kabupaten Jepara

Untuk mendapatkan data BPS, bisa datang langsung ke Pelayanan Statistik Terpadu BPS Jepara, Jl. Ratu Kalinyamat Komplek Perkantoran Jepara, atau bisa mendownload softcopy publikasi dari menu publikasi.

Untuk meningkatkan kualitas Pelayanan Statistik Terpadu (PST) BPS Kabupaten Jepara, mohon kesediaan Bapak/Ibu/Sdr/i untuk dapat mengisi Survei Kebutuhan Data (SKD) 2024. Klik tautan ini --> SKD2024

Layanan online Pelayanan Statistik Terpadu (PST) dapat diakses melalui 1. Email: bps3320@bps.go.id dengan subject Permintaan Data, 2. Akses pst.bps.go.id.

SURVEI HARGA PRODUSEN DAN KONSUMEN PERDESAAN

SURVEI  HARGA PRODUSEN DAN KONSUMEN PERDESAAN

27 Oktober 2021 | Kegiatan Statistik


Perkembangan harga barang dan jasa pada wilayah perdesaan menjadi salah satu perhatian pemerintah dalam penentuan kebijakan khususnya pada level rumah tangga baik dari sisi produksi maupun konsumsi. Perubahan harga barang dan jasa ini akan mempengaruhi pola produksi maupun pola konsumsi yang terjadi di masyarakat. Selain itu adanya perubahan pendapatan masyarakat , pola penawaran dan permintaan barang dan jasa, serta perubahan sikap dan perilaku turut berperan dalam perubahan pola produksi dan konsumsi masyarakat selama beberapa tahun terakhir.

Survei Harga Perdesaan (SHPed) dilakukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) secara rutin setiap bulan meliputi pemantauan perkembangan harga komoditas hasil pertanian beserta harga faktor-faktor produksi yang digunakan petani dari sisi produksi dan pemantauan perkembangan harga barang dan jasa yang dikonsumsi oleh rumah tangga di wilayah perdesaan dari sisi konsumsi. Pemantauan perkembangan harga barang dan jasa dari kedua sisi ini dimanfaatkan guna penghitungan NTP berupa Indeks Harga yang Diterima oleh Petani (It) dan Indeks Harga yang Dibayar oleh Petani (Ib). Petani  yang dimaksud disini adalah orang yang melaksanakan usaha pertanian (sewa/kontrak/bagi hasil) dengan menanggung resiko. Orang yang bekerja di sawah/ladang orang lain dengan mengharapkan upah (buruh tani) bukan termasuk petani.

Survei  untuk kebutuhan penghitungan NTP (Nilai Tukar Petani) meliputi Survei Harga Produsen Perdesaan dan Survei Harga Konsumen Perdesaan. Survei Harga Produsen Perdesaan meliputi Survei Harga Produsen Perdesaan Subsektor Tanaman Pangan, Survei Harga Produsen Perdesaan Subsektor Hortikultura, Survei Harga Produsen Subsektor Tanaman Perkebunan Rakyat, Survei Harga Produsen Subsektor Peternakan, Survei Harga Produsen Subsektor Perikanan Tangkap  dan Survei Harga Produsen Subsektor Perikanan Budidaya  yang dilaksanakan di Kabupaten Jepara. Survei Harga Produsen dilakukan pada tanggal 15 s/d 18 tiap bulannya dengan menanyakan kepada petani terkait harga per satuan dari hasil produksi yang dijual. Sementara pertanyaan kepada pedagang/penyedia jasa pertanian terkait harga/tarif barang/jasa yang dijual dari tanggal 1 s/d 15 bulan pencacahan.

Selain Survei  Harga Produsen juga dilakukan Survei Harga Konsumen Perdesaan yang meliputi Survei Harga Konsumen Perdesaan Kelompok Makanan, Survei Harga Konsumen Perdesaan Kelompok Non Makanan Bahan Bangunan, Jasa dan Transportasi, Survei Harga Konsumen Perdesaan Kelompok Non Makanan Aneka Perlengkapan Rumah Tangga Lainnya. Periode waktu untuk pencacahan dilaksanakan tanggal 1 s/d 14 setiap bulannya. Mengingat pentingnya data tersebut sebagai bahan penghitungan NTP , maka partisipasi responden diperlukan untuk perencanaan pembangunan berikutnya.

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik Kabupaten Jepara (Statistics Jepara)Jl. Ratu Kalinyamat Komplek Perkantoran 59419 Jepara

Telp/Faks (62-291) 591119

Mailbox : bps3320@bps.go.id

logo_footer

Tentang Kami

Manual

S&K

Daftar Tautan

Hak Cipta © 2023 Badan Pusat Statistik