27 Oktober 2021 | Kegiatan Statistik
Perkembangan harga barang dan jasa pada wilayah perdesaan
menjadi salah satu perhatian pemerintah dalam penentuan kebijakan khususnya
pada level rumah tangga baik dari sisi produksi maupun konsumsi. Perubahan
harga barang dan jasa ini akan mempengaruhi pola produksi maupun pola konsumsi
yang terjadi di masyarakat. Selain itu adanya perubahan pendapatan masyarakat , pola penawaran
dan permintaan barang dan jasa, serta perubahan sikap dan perilaku turut berperan
dalam perubahan pola produksi dan konsumsi masyarakat selama beberapa tahun
terakhir.
Survei Harga Perdesaan (SHPed) dilakukan oleh Badan Pusat
Statistik (BPS) secara rutin setiap bulan meliputi pemantauan perkembangan
harga komoditas hasil pertanian beserta harga faktor-faktor produksi yang
digunakan petani dari sisi produksi dan pemantauan perkembangan harga barang
dan jasa yang dikonsumsi oleh rumah tangga di wilayah perdesaan dari sisi
konsumsi. Pemantauan perkembangan harga barang dan jasa dari kedua sisi ini
dimanfaatkan guna penghitungan NTP berupa Indeks Harga yang Diterima oleh
Petani (It) dan Indeks Harga yang Dibayar oleh Petani (Ib). Petani yang dimaksud disini adalah orang yang melaksanakan
usaha pertanian (sewa/kontrak/bagi hasil) dengan menanggung resiko. Orang yang
bekerja di sawah/ladang orang lain dengan mengharapkan upah (buruh tani) bukan
termasuk petani.
Survei untuk
kebutuhan penghitungan NTP (Nilai Tukar Petani) meliputi Survei Harga Produsen
Perdesaan dan Survei Harga Konsumen Perdesaan. Survei Harga Produsen
Perdesaan meliputi Survei Harga Produsen Perdesaan Subsektor Tanaman Pangan, Survei Harga
Produsen Perdesaan Subsektor Hortikultura, Survei Harga Produsen
Subsektor Tanaman Perkebunan Rakyat, Survei Harga Produsen Subsektor Peternakan, Survei Harga
Produsen Subsektor Perikanan Tangkap dan
Survei Harga Produsen Subsektor Perikanan Budidaya yang dilaksanakan di Kabupaten Jepara. Survei
Harga Produsen dilakukan pada tanggal 15 s/d 18 tiap bulannya dengan menanyakan
kepada petani terkait harga per satuan dari hasil produksi yang dijual. Sementara pertanyaan kepada pedagang/penyedia jasa pertanian terkait harga/tarif barang/jasa
yang dijual dari tanggal 1 s/d 15 bulan pencacahan.
Selain
Survei Harga Produsen juga dilakukan
Survei Harga Konsumen Perdesaan yang meliputi Survei Harga Konsumen Perdesaan
Kelompok Makanan, Survei Harga Konsumen Perdesaan Kelompok Non Makanan Bahan Bangunan, Jasa dan
Transportasi, Survei Harga Konsumen Perdesaan Kelompok Non Makanan Aneka Perlengkapan Rumah
Tangga Lainnya. Periode
waktu untuk pencacahan dilaksanakan tanggal 1 s/d
14 setiap bulannya. Mengingat pentingnya
data tersebut sebagai bahan penghitungan NTP , maka partisipasi responden
diperlukan untuk perencanaan pembangunan berikutnya.
Badan Pusat Statistik
Badan Pusat Statistik Kabupaten Jepara (Statistics Jepara)Jl. Ratu Kalinyamat Komplek Perkantoran 59419 Jepara
Telp/Faks (62-291) 591119
Mailbox : bps3320@bps.go.id
Tentang Kami