16 Februari 2022 | Kegiatan Statistik
Sebagai bagian dari upaya percepatan penanganan pandemi
COVID-19 di Indonesia, Badan Pusat Statistik menyelenggarakan “SURVEI PERILAKU MASYARAKAT PADA MASA PANDEMI
COVID-19” secara daring (online) pada 16-25 Februari 2022.
Survei ini bertujuan untuk mengetahui kondisi terkini tentang perilaku
dan respons masyarakat pada masa pandemi.
Pengisian survei ini membutuhkan waktu sekitar 10 menit.
Partisipasi masyarakat Indonesia, tidak terkecuali Kabupaten Jepara. Jawaban yang jujur dan benar sangat dibutuhkan untuk menghasilkan
informasi yang penting bagi penyusunan kebijakan percepatan penanganan
COVID-19. Kerahasiaan jawaban dari partisipan dilindungi Undang-undang Nomor 16
Tahun 1997 tentang Statistik.
Target responden dari survei ini adalah penduduk berusia 17 tahun ke
atas. Pertanyaan atau komentar terkait survei tersebut dapat disampaikan
melalui email survey-covid19@bps.go.id.
Badan Pusat Statistik
Badan Pusat Statistik Kabupaten Jepara (Statistics Jepara)Jl. Ratu Kalinyamat Komplek Perkantoran 59419 Jepara
Telp/Faks (62-291) 591119
Mailbox : bps3320@bps.go.id