26 Juli 2021 | Kegiatan Statistik Lainnya
Badan Pusat Statistik sebagai penyedia data dasar,
dalam pelaksanaannya dilindungi oleh Undang-undang Nomor 16 tahun 1997 tentang Statistik. Kerahasiaan data yang diberikan dijamin
oleh Undang Undang No.16 Tahun 1997 Pasal 11. Salah satu data yang dikumpulkan
adalah data valuta asing yang diperoleh melalui Kegiatan Survei Statistik Lembaga Keuangan Pedagang Valuta
Asing.
Survei Lembaga
Keuangan Pedagang Valuta Asing di
laksanakan setiap tahun. Pedagang Valuta Asing yaitu Perusahaan yang memperoleh
izin Bank Indonesia untuk melakukan transaksi jual beli mata uang asing/valuta
asing. Sedangkan Valuta Asing yaitu mata uang negara asing yang resmi
dikeluarkan oleh negara asing yang digunakan sebagai alat pembayaran misalnya
Dolar Amerika (USD), Euro Uni Eropa (EURO), Yen Jepang (JPY).
Pelaksanaan Survei
Lembaga Keuangan Pedagang Valuta Asing
di Kabupaten Jepara mendapatkan alokasi responden yaitu PT.Sinar Valas
Abadi yang beralamat di Jl. Kononel Sugiono 286B Kauman Jepara. Pada tahun 2021
ini BPS Kabupaten Jepara melaksanakan Survei Lembaga Keuangan Pedagang Valuta Asing (VSLK21-VALAS) yang dilaksanakan pada Bulan
Mei s/d Juni 2021. Data yang di perlukan
meliputi transaksi valuta asing selama tahun 2020 yaitu jenis valas, valas
dijual, valas dibeli, pekerja dan balas jasa pekerja , Neraca Rugi/Laba
Perusahaan.
Mengingat data
tersebut diperlukan sebagai bahan perencanaan dan evaluasi pembangunan, maka ketelitian
pengisian sesuai rincian diperlukan sehingga mencerminkan keadaan sebenarnya.
Apresiasi dan ucapan terima kasih kami sampaikan pada PT.Sinar Valas Abadi yang
telah memberikan data tepat waktu. Partisipasi anda sangat diperlukan untuk perencanaan
pembangunan berikutnya.
Badan Pusat Statistik
Badan Pusat Statistik Kabupaten Jepara (Statistics Jepara)Jl. Ratu Kalinyamat Komplek Perkantoran 59419 Jepara
Telp/Faks (62-291) 591119
Mailbox : bps3320@bps.go.id
Tentang Kami